twitter
rss

HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual


       Kata “Intelektual” tercemin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan,   daya pikir  atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind). WIPO(Word Intelektual Property Organisation),1988:3.

   Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta  ::
Þ    UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Þ    UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Þ    UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU     Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Þ    UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU     Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987.



Tujuan  HAKI :
Þ    Memberikan keleluasaan untuk mencipta tanpa takut dijiplak dan dirugikan secara ekonomi.
Þ    Merupakan insentif kepada para inventor atas       keberhasilan berkarya.
Þ    Membantu proses promosi dan publikasi terhadap karya I   nterektual yang baru diciptakan.

Bentuk-Bentuk HAKI :
Þ    Patent  ::
Merupakan invensi di bidang ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang  betul-betul baru, dapat memberikan manfaat secara luas, dan dapat   ditangani secara komersial.
Þ    Desain Industri ::
Merupakan hasil karya rancangan bentuk produk, konfigurasi garis, komposisi warna, dan sebagainya yang menghasilkan manfaat fisik dan artistic dan bersifat dapat dilakukan komersialisasi.
Þ    Hak Cipta ::
Merupakan karya cipta dibidang seni, penerbitan, penyiaran, komunikasi masa, melalui berbagai media, antara lain : media cetak, suara, symbol, dan grafika.
Þ    Merek ::
Nama dan logo sebagai ciri pengenal produk, jasa, dan perusahaan   guna membedakan dari produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau produsen lainnya.
Þ    Tataletak Sirkuit Terpadu ::
Rancangan tataletak komponen-komponen elektronika yang digunakan sebagai bagian dari mesin dan peralatan serta barang-barang elektronika.
Þ    Rahasia Dagang (Trade Secret)  ::
Berbeda dengan jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke public sesuai namanya rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama info tersebut tidak dibacakan oleh pemilik rahasia dagang. Contoh : Resep minuman Coca-Cola, saingan Coca-Cola seperti Pepsi RC Cola, meniru resep tersebut dengan cara menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola dan ini masih tidak termasuk legal.


Lisensi adalah ::
Izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Tekait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan penyaratan tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar